Berita Manis77 - Pria asal Taichung, Taiwan, bernama Hsieh, mendapat potongan hukuman atau remisi atas kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang ia lakukan pada seorang TKW asal Indonesia.
Melansir atimes.com, Hsieh yang awalnya dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun penjara.
Seperti diberitakan The Liberty Times, Hsieh dilaporkan ke polisi setelah video tindak asusilanya kepada seorang TKW yang tak diketahui identitasnya beredar di media sosial.
Baca juga: Paniknya Muda-mudi ini Saat Ketahuan Indehoy di Mobil
Pada video berdurasi sekitar lima menit, Hsieh yang bertelanjang dada memaksa si TKW untuk berhubungan badan dengannya.
Hsieh terbukti melakukan 10 kali tindak asusila dengan dua kali penganiayaan pada si TKW. Pelaku juga diminta untuk membayar uang kompensasi maksimal senilai Rp 157 juta.
Remisi yang diterima oleh Hsieh ini pun membuat sejumlah publik tak terima. Beberapa warganet terkejut karena masa hukuman terlalu singkat.
"Hanya 8 tahun? Dia seharusnya hidup saja di penjara, sudah memperkosa 10 kali. Sungguh bejat, uang pun tak bisa membayar rasa sakit korban," tulis seorang netter, Jane Dabon.
Baca juga: Guru Paksa Muridnya Berhubungan Badan, Jika Menolak ini yang akan Terjadi…
"Kenapa terlalu singkat? Kekerasan dibayar dengan uang untuk menutup kasus?" tulis Jhet Tion Wu. [Tribunnews]
Simak video di bawah ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.