Berita Manis77 - Wapres Jusuf Kalla meminta dokter RS Premier Jatinegara menjelaskan soal penyakit Setya Novanto yang sempat dirawat. Permintaan JK menuai protes keras dari kuasa hukum Novanto.
"Bahwa pernyataan Pak JK di hadapan media mutlak merupakan bentuk intervensi Pak JK dengan menempatkan diri sebagai wakil presiden yang faktanya telah menekan kedudukan klien kami selaku warga negara maupun selaku Ketua DPR RI dan selaku Ketua Umum Partai Golkar," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Baca juga: Pawarsi Dukung Panglima TNI Gatot Dampingi Jokowi Di Pilpres 2019
"Presiden dan Wakil Presiden dilarang intervensi dalam penegakan hukum di NKRI. Adalah kesalahan fatal Wapres intervensi dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Fredrich lalu menyebut sejumlah pasal, mulai perlindungan rekam medis kliennya hingga yang terkait penegakan hukum. Dia mengatakan rekam medis pasien dilindungi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79 huruf C, 51 huruf C, 52 huruf E dan Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 Pasal 13 ayat 1, serta PP Nomor 10 Tahun 1966 pasal 4, dan KUHP Pasal 322.
Dia juga menyebut pasal-pasal terkait penegakan hukum, mulai Pasal 1 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, serta Pasal 28 huruf D, G, I UUD 1945.
Baca juga: Aktor Film Dewasa Terpendek Yang Tampak Seperti Anak-Anak, Ternyata Segini Ukuran Penisnya…
"Jadi saya minta Pak JK hormati hukum, jangan karena pernyataan beliau membuat negara kehilangan arah bukan lagi sebagai negara hukum, tapi negara berbasis kekuasaan," ujar Fredrich. [Detik.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.