Foto Muncul di Katalog Alexis, Model Cantik Widuri Lapor Polisi - KABAR BERITA TERKINI

Home Top Ad

 idrpoker  jagadpoker

DAFTAR AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA TAHUN 2018

WEBSITE MIN DEPO PROMO DAFTAR
IDRPOKER Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
JAGADPOKER Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
LESTARI QQ Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
HARMONI QQ Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
RAJAPOKER88 Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
JAWARA DOMINO Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
IDRKASINO Rp 20.000 • Bonus Rollingan 0.8 • Referral 1% DAFTAR

Selasa, 07 November 2017

Foto Muncul di Katalog Alexis, Model Cantik Widuri Lapor Polisi


Berita Manis - Model cantik Widuri Agesty mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017) siang. Kedatangan Widuri terkait kemunculan fotonya dalam katalog Hotel dan Griya Pijat Alexis yang ramai beredar di media sosial.

Model cantik ini datang didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti. Ia melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) penyebar katalog berisi perempuan-perempuan seksi yang disebut bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis tersebut. Ia tidak terima disebut bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Adapun laporan yang dibuat oleh Widuri diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca juga: Apa Itu Alexis, Beginilah Tempatnya

Kuasa hukum Widuri, Krisna Murti, mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumah akun medsos yang menyebarluaskan katalog berisi perempuan-perempuan seksi yang didalamnya terdapat foto kliennya. Di katalog itu terpampang foto Widuri dengan pose yang cukup seksi.

Foto Muncul di Katalog Alexis, Model Cantik Widuri Lapor Polisi

"Dicantumkan sejumlah foto Widuri yang seakan-akan Widuri bekerja di Alexis. Ada foto-fotonya di katalog itu, padahal foto itu didapat dari majalah dewasa, cover POPULAR, dan dari IG Widuri," ujar Krisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya seusai membuat laporan.

Menurut dia, katalog itu disebarluaskan melalui Instagram. Polisi bakal menelusuri pelaku penyebar katalog tersebut. Dalam laporan itu, pihaknya tidak ikut melaporkan pihak Alexis karena meyakini bukan pihak penyebar katalog berisi perempuan-perempuan seksi itu. "Alexis tak menyebarluaskan ini, kan akun yang menyebarluaskan. Biarkan proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Baca juga: Pajak Alexis Rp 30 M per Tahun, Kata Anies “Kami Ingin Uang Halal”

Pelaku penyebar katalog dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik dan penghinaan, serta pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman enam tahun penjara. [SindoNews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 idrpoker agen poker terpercaya