Jokowi minta ikuti aturan UU soal pemeriksaan di KPK, Setnov Gagal Ngumpet - KABAR BERITA TERKINI

Home Top Ad

 idrpoker  jagadpoker

DAFTAR AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA TAHUN 2018

WEBSITE MIN DEPO PROMO DAFTAR
IDRPOKER Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
JAGADPOKER Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
LESTARI QQ Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
HARMONI QQ Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
RAJAPOKER88 Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
JAWARA DOMINO Rp 15.000 • Bonus Rollingan 0.3 • Referral 15% DAFTAR
IDRKASINO Rp 20.000 • Bonus Rollingan 0.8 • Referral 1% DAFTAR

Rabu, 15 November 2017

Jokowi minta ikuti aturan UU soal pemeriksaan di KPK, Setnov Gagal Ngumpet


Berita Manis77 - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Baca juga: [Video] Di Rapat Paripurna Perppu Ormas, Setya Novanto malah Tertidur

Jokowi selama ini memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku. Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis tentang pemeriksaan Setnov oleh KPK.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.

"KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," ujarnya.

Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan. "Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," ucap dia.

Baca juga: Hakim Bakal Panggil Setya Novanto Lagi Lantaran Kerap Menjawab Lupa

Seperti diketahui, Setnov dipanggil sebagai tersangka setelah KPK secara resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setnov sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kuasa Hukum Setnov, Frederich merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 a Ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.

Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang MD3 Pasal 245 Ayat 1 dan 225 Ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.

Baca juga: RS Premier Jatinegara tak akan buka rekam medis Setya Novanto, Ada apa?

Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ketentuan soal pemanggilan harus izin Presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.

Pedapat yang sama juga dilontarkan mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfdud, jika atas nama hukum dan sesuai undang-undang, KPK bisa langsung memanggil Setya Novanto. Bahkan, sambung Mahfud, tanpa perlu izin dari Presiden pun KPK bisa memanggil Novanto.

"Tidak perlu izin Presiden (izin memanggil Setya Novanto). Hal ini sesuai UU no 17 tahun 2014 pasal 245 ayat 3 butir C bahwa kalau tindak pidana khusus itu tidak perlu harus izin dan bisa langsung diambil," kata Mahfud. [Merdeka.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 idrpoker agen poker terpercaya