Kabar Berita Terkini - Tidak seperti terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto, Gubernur Jambi Zumi Zola mengesampingkan opsi praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Opsi itu kami kaji tapi sementara kami kesampingkan,” kata kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, ketimbang mengajukan gugatan melalui praperadilan, kliennya untuk saat ini lebih memilih patuh mengikuti proses hukum yang akan dihadapi. Sebab, ada banyak aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan opsi tersebut.
“Kami ada menguji segi aspek formilnya, materilnya, kemudian dampak-dampak sosial politik dan legalnya sampai keluar keputusan, meskipun kami punya alasan untuk pra (praeradilan) tapi untuk sementara ini opsi itu kami kesampingkan, jadi kami ambil sikap patuh terhadap proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK,” imbuh Handika.
Muhammad Farizi, kuasa hukum lain Zumi mengatakan, praperadilan bukanlah opsi utama pilihan kliennya, sebab mantan aktor tersebut dan tim kuasa hukumnya belum paham betul sangkaan yang dituduhkan KPK.
“Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana, karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa ini (yang dilakukan KPK) bersalah,” kata Farizi, di lokasi yang sama.
Hanya saja, Farizi menambahkan, pihaknya terbuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan apabila ternyata ada penyimpangan dalam penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
“Kami jalani, ada yang tidak sesuai aturan, kami akan mengajukan keberatan, jika keberatan tidak diterima, kami mengajukan praperadilan,” imbuhnya.
Zumi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi bersama Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Uang itu yang disinyalir disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai “uang ketok” pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. [Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.